Policy Tracker
Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia kembali sukses menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing berdenominasi Yen Jepang (Samurai Bonds) untuk kedua kalinya di masa pandemi sejak Juli 2020.
Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan JMOF telah menandatangani dua nota kesepahaman bilateral untuk pembentukan kerjasama guna mendorong penyelesaian perdagangan bilateral dan investasi langsung dalam Local Currency Settlement.
BI, BNM dan BOT telah meluncurkan Framework LCS berbasis ACCD pada 11 Desember 2017 untuk memfasilitasi setelmen perdagangan bilateraldengan menunjuk ACCD di ketiga negara (efektif 2 Januari 2018). Selain itu, BI dan JMOF juga telah menandatangani MoU LCS berbasis ACCD pada 5 Desember 2019 untuk memfasilitasi setelmen perdagangan, investasi langsung, dan income transfers dengan menunjuk ACCD di Indonesia dan Jepang (efektif 31 Agustus 2020).
Pada Tahun 2020, Indonesia telah mengambil langkah besar tapi terukur untuk menghadapi pandemi. Di tahun ini, berbagai kebijakan prioritas seperti vaksinasi massal, penguatan 3M & 3T dan penyediaan stimulus akan terus berlanjut. Indonesia optimis (meski tetap waspada) pandemi dapat dikendalikan dan aktivitas sosial ekonomi terus berangsur pulih.
Lewat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendorong keberlanjutan pemulihan ekonomi Indonesia. Alokasi dana meliputi sektor kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi, dan juga insentif usaha.
Kebijakan Strategis APBN 2021 mendukung akselerasi pemulihan dan transformasi ekonomi menuju Indonesia Maju. Kebijakan APBN 2021 meliputi perlindungan sosial, pariwisata, infrastruktur, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan juga bidang TIK.
Belanja Negara tumbuh 12,2%, utamanya untuk mendukung penanganan Covid-19 dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid. Defisit dapat dikendalikan pada tingkat 6,09% lebih rendah dari target Perpres 72/2020 dalam rangka menjaga ketahanan fiskal.
PMI Manufaktur Indonesia pada bulan Januari melanjutkan tren ekspansif di level 52,2, meningkat dibanding 51,3 pada Desember 2020. Perbaikan kinerja ini didorong oleh ekspansi yang solid dalam new orders yang menunjukkan pemulihan permintaan.
Bank Indonesia mempertahankan suku bunga kebijakan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), sebesar 3,75%. Suku Bunga Deposit Facility dan Suku Bunga Lending Facility masing-masing dipertahankan pada angka 3,00% dan 4,50%. Sepanjang 2020, BI telah lima kali menurunkan suku bunga, dengan jumlah total sebesar 125 bps.
Rupiah terjaga didukung langkah-langkah stabilisasi Bank Indonesia. Inflasi tercatat rendah dan menopang perbaikan perekonomian. Likuiditas longgar dan penurunan suku bunga berlanjut, sejalan dengan kebijakan akomodatif Bank Indonesia. Perbaikan pasar keuangan domestik berlanjut. Terakhir, sinergi ekspansi moneter dan akselerasi fiskal Pemerintah terus diperkuat
Bank Indonesia mempertahankan suku bunga kebijakan 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR), sebesar 3,75%. Suku Bunga Deposit Facility dan Suku Bunga Lending Facility pun dipertahankan, masing-masing pada angka 3,00% dan 4,50%. Sejak awal tahun, BI telah lima kali menurunkan suku bunga, yaitu pada Februari, Maret, Juni, Juli, dan November 2020, dengan total penurunan suku bunga sebesar 125 bps.
Dewan Gubernur BI pada 12-13 Oktober 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4.75%.
Perekonomian domestik mulai pulih secara bertahap, didorong oleh penguatan stimulus fiskal dan ekspor. Bank Indonesia akan memperkuat sinergi ekspansi moneter lewat stimulus fiskal oleh pemerintah guna mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah RI Terima “Deal Watch Award” atas Kepercayaan Investor Jepang dan Keberhasilan Penjualan Obligasi RI. Deal Watch Award merupakan wujud apresiasi tertinggi yang diberikan oleh pasar modal/investasi Jepang dan ini merupakan kali pertama Indonesia menerima penghargaan tersebut.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi langsung di antara kedua negara. Implementasi kerangka kerja ini menjadi tonggak sejarah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang.
Dalam Presentasi Buku (Presentation of RED) Edisi Agustus 2020, Bank Indonesia membahas situasi perekonomian Indonesia terkini antara lain: peringkat kredit Indonesia, kebjiakan pemerintah dalam menghadapi dampak COVID-19, realisasi PDB triwulan ke II, kebjiakan fiskal terbaru, kebijakan keuangan terbaru, dan keputusan Rapat Dewan Gubernur BI terkait kebijakan moneter Indonesia.
Bank Indonesia menetapkan perubahan ketentuan batasan minimum uang muka (down payment) dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor.
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.
Peluncuran penjaminan kredit modal kerja UMKM dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) resmi dilakukan. Perjanjian kredit modal kerja ini memiliki anggaran sebesar Rp123,46 triliun, Rp5 triliun diantaranya ditunjukkan untuk penjaminan kredit modal kerja UMKM.
Pemerintah Indonesia sukses menerbitkan 5 seri samurai bond sebesar JPY 100 miliar. Nantinya, dana yang diterima akan digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan penanggulangan COVID-19.
Pemerintah dan Bank berbagi beban biaya pemulihan ekonomi. Akibat krisis yang disebabkan Covid-19, pemerintah menaikkan defisit anggaran menjadi 6,34 persen atau sekitar Rp 903,46 triliun.
Pada tanggal 17 dan 18 Juni 2020, Dewan Gubernur BI sepakat untuk menurunkan BI 7-day reverse repo rate sebesar 25 bps ke 4,25%, menurunkan Deposit Facility (DF) ke 25 bps menjadi 3,50% dan Lending Facility (LF) sebesar 25 bps ke 5,00%.
Obligasi Hijau dan Sukuk Hijau yang bisa digunakan untuk pembiayaan proyek terpilih yang memenuhi syarat, seperti sektor energi terbarukan.
Pemerintah telah merevisi postur APBN dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 dengan Perpres 72/2020 untuk mengakomodir kebutuhan belanja negara yang meningkat terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam Presentasi Buku (Presentation of RED) Edisi Juni 2020, Bank Indonesia membahas situasi perekonomian Indonesia terkini antara lain: kebjiakan pemerintah dalam menghadapi dampak COVID-19, komitmen terhadap mitigasi keberlanjutan dan perubahan iklim, dan penurunan BI 7-day Reverse Repo Rate.
Pasca COVID-19, dukungan terhadap tenaga medis meningkat namun masyarakat takut terhadap rumah sakit sehingga 60% pendapatan menjadi berkurang. Telemedicine diharapkan dapat berperan dalam menangani tantangan ini.
171 Juta Pengguna Mobile Internet di Indonesia merupakan pasar yang besar dan terus bertumbuh untuk pengembangan potensi pengguna Fintech di Indonesia. Sejauh ini, ekosistem Fintech di dominasi oleh Peer-to-Peer Lending (46%) dan Digital Payment (21%).
Meskipun wilayah Jakarta menurut Startup Genome memiliki SDM yang bertalenta yang sangat baik bagi ekosistem startup, ATKearney dan Google menyebut bahwa secara umum Indonesia belum memiliki talenta yang cukup bagi pengembangan ekosistem startup yang lebih besar. Inilah satu tantangan yang perlu diatasi.
Pemerintah dalam memberi stimulus untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka (PT) yang sudah go public dengan memberikan diskon tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 19% pada tahun pajak 2020 dan 2021, serta 17% pada tahun pajak 2022.
Jepang
Pada triwulan II 2020, realisasi PDB final Jepang masih mengalami kontraksi. Selanjutnya pada triwulan III 2020, secara umum perekonomian Jepang diperkirakan akan mulai mengalami rebound pasca diterpa pandemic Covid-19. Hasil Tracking terhadap berbagai indikator aktivitas ekonomi mengindikasikan PDB akan lebih baik dari triwulan II 2020.
Penambahan industri farmasi obat-obatan penyakit menular dan industri manufaktur yang memproduksi perangkat medis ke dalam industri inti yang berhak akan penyaringan inward direct investment.
Bank Jepang memutuskan untuk mengulas kembali patokan rasio yang digunakan untuk menghitung saldo Macro Add-on dalam rekening berjalan milik institusi finansial, dimana suku bunga 0% diberlakukan. Bank Jepang juga menurunkan patokan rasio pada periode perawatan cadangan Juni 2020 dari 30.0% ke 28.5%.
Penerbitan revisi dalam "Comprehensive Supervision Guidelines for SMEs and Regional Financial Institutions" yang berhubungan dengan persetujuan saat jumlah melebihi batas kredit, dsb.
Memperpanjang batas waktu penghitungan, laporan, dan publikasi emisi gas rumah kaca berdasarkan Act on Promotion of Global Warming Countermeasures.
Pemerintah Jepang terus memberikan stimulus fiskal untuk menjaga stabilitas ekonomi Jepang. Stimulus
Memperpanjang periode pembelian surat berharga komersial dan obligasi swasta selama 6 bulan dan terus melaksanakannya hingga akhir bulan Maret 2021.
Memperkenalkan ketentuan pendanaan baru untuk membantu UKM. Bank Jepang akan memberikan bantuan dana terhadap pooled collateral hingga 1 tahun lamanya.
Memperpanjang Operasi Pendanaan Khusus untuk memfasilitasi pembiayaan tanggapan terhadap COVID-19 selama 6 bulan dan terus melaksanakannya hingga akhir bulan Maret 2021 dengan beberapa amandemen.
Memajukan program subsidi untuk keberlanjutan usaha kecil, perdagangan dan pelayanan, dan pengenalan IT kepada perusahaan untuk meningkatkan produktifitas layanan.
Pemberitahuan hal-hal yang harus dicermati saat persiapan dan penyerahan laporan efek dan penerapan ulasan laporan efek.
Mengumumkan informasi baru untuk perusahaan tentang dampak infeksi virus corona.
Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri mulai mendukung 7 proyek penelitian dan pengembangan sangat mendesak yang dibutuhkan oleh lapangan medis sebagai langkah dalam menghadapi infeksi virus corona terbaru.
Bank Jepang memutuskan untuk mengadakan Pertemuan Kebijakan Moneter pada 22 Mei 2020.
Pengabulan izin untuk memperpanjang tindakan khusus yang diambil untuk pengadaan konsinyasi, agar bisa menghadapi penundaan pembayaran listrik dan gas secara fleksibel.
Bank Jepang memutuskan untuk mengulas kembali patokan rasio yang digunakan untuk menghitung saldo Macro Add-on dalam rekening berjalan milik institusi finansial, dimana suku bunga 0% diberlakukan. Bank Jepang juga menurunkan patokan rasio pada periode perawatan cadangan May 2020 dari 32.5% ke 30.0%.
Cabinet Office juga menyampaikan revisi dari nilai kebijakan paket stimulus ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah Jepang, yakni dari ¥108,2 triliun yen menjadi sebesar JP¥117,1 triliun (sekitar 21% PDB Jepang).
Pemerintah Jepang mendirikan Markas Besar Tanggapan Virus Corona pada Januari 2020. Lalu pada 7 April, Pemerintah Jepang menyatakan status darurat yang disertai dengan tanggapan darurat ekonomi. Tanggapan Jepang untuk menghadapi COVID-19 termasuk menjaga pasokan masker wajah, bantuan untuk rumah tangga dan bisnis.
pemerintah Jepang menyediakan Paket Stimulus Ekonomi senilai 108 triliun yen atau setara dengan 20% dari PDB Jepang yang akan dikeluarkan dalam dua tahap.
Bantuan paket stimulus ekonomi yang diberikan kepada rumah tangga, dunia kerja dan sektor kesehatan.
Bank Jepang memutuskan untuk mengimplementasikan tindakan-tindakan berikut ini: 1. Memperpenjang periode pengimplementasian kenaikan jumlah obligasi Pemerintah Jepang (JGS) yang diterbitkan di SLF 2. Melonggarkan batas atas jumlah JGS yang diperbolehkan untuk pengajuan lelang di SLF.
Bank Jepang akan mengadakan lelang operasi penyediaan dana dalam USD untuk satu minggu dan tiga bulan.
untuk meningkatkan efektivitas swap lines dalam mengadakan pendanaan dalam US Dollar, Bank Jepang akan meningkatkan frekuensi 7-day maturity operations dari mingguan ke harian.
Bank Jepang akan mengadakan lelang operasi penyediaan dana dalam USD untuk satu minggu dan tiga bulan.
Bank Jepang berkomitmen untuk membeli surat berharga komersial senilai 3.2 triliyun yen dan obligasi swasta senilai 4.2 triliyun yen.
Bank Jepang berkomitmen untuk membeli ETF (sebatas 12 triliyun yen) dan J-REIT (sebatas 180 milyar yen).
Bank Jepang mengadakan Operasi Penyediaan Dana Khusus (Special Funds-supplying Operations) yang memperbolehkan Bank untuk memberikan pinjaman hingga senilai dengan jumlah agunan yang dijanjikan pada suku bunga 0%.
Bank Jepang memperbanyak swap lines dalam US Dollar dengan Bank Sentral Amerika.
Bank Jepang menyediakan likuiditas yang cukup lewat operasi pasar yang memiliki waktu jatuh tempo yang panjang (seperti operasi penyediaan dana) terhadap kumpulan jaminan dan membeli obligasi Pemerintah Jepang dengan persetujuan pembelian kembali dan pembelian sekaligus.
Bank Jepang melonggarkan penawaran dan permintaan obligasi Pemerintah Jepang (JGS) dalam pasare repo dengan meningkatkan jumlah JGS yang ditawarkan oleh SLF dan menawarkan penjualan JGS dengan persetujuan pembelian kembali yang dimaksudkan untuk menyediakan pasar dengan JGS.