Perubahan Ketentuan Batasan Minimum Uang Muka KKB/PKB
Bank Indonesia menetapkan perubahan ketentuan batasan minimum uang muka (down payment) dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor.
1. Perubahan ketentuan batasan minimum uang muka (down payment) dalam pemberian kredit/pembiayaan kendaraan bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan sebagai berikut :
Roda Dua
Ketentuan saat ini (PBI No. 21/13/PBI/2019) *) 10%
Ketentuan baru*) 0%
Roda Tiga/Lebih (nonproduktif)
Ketentuan saat ini (PBI No. 21/13/PBI/2019) *) 10%
Ketentuan baru*) 0%
Roda Tiga/Lebih (produktif)
Ketentuan saat ini (PBI No. 21/13/PBI/2019) *) 5%
Ketentuan baru*) 0%
2. Berlaku bagi Bank yang mempunyai rasio NPL (Non Performing Loan) di bawah 5%.
3. Keputusan ini berlaku efektif 1 Oktober 2020.