Investasi di Indonesia
Jepang adalah negara penanam modal asing terbesar ke-empat di indonesia pada tahun 2023, sebesar US$ 3.263 JUTA.
*Berdasarkan data realisasi investasi PMA per Q3 2023
Peta Penyebaran Investasi Jepang dan Peluang Investasi di Indonesia
Tiga provinsi dengan proyek investasi terbesar dari Jepang (menurut jumlah proyek) hingga Q3 Tahun 2023 adalah:
Jawa Barat - 5,260 proyek
DKI Jakarta - 3,237 proyek
Jawa Timur - 1,012 proyek
Berinvestasi di Indonesia
Tren Foreign Direct Investment (FDI), Insentif Investasi, dan Proyek Investasi Strategis
Investasi Jepang di Indonesia
Sektor Potensial dan Sektor Prioritas Investasi
47 Proyek Sustainable Investment dengan Pre-feasibility Study
Investasi di Nusantara
Informasi lebih lanjut disini.
Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020
World Bank menyatakan bahwa UU Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi jangka panjang negara ini menjadi masyarakat yang sejahtera. UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia. Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.
sumber: Pernyataan Bank Dunia mengenai Undang-Undang Cipta Kerja
5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang UU Cipta Kerja oleh Pebisnis Jepang
Omnibus Law UU Cipta Kerja No. 11/2020
Informasi lebih lanjut tentang UU Cipta Kerja:
Urgensi UU Cipta Kerja
Manfaat UU Cipta Kerja
Pokok-pokok Substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan
Lokasi Strategis KEK Batang
Indonesia Investment Authority (Sovereign Wealth Fund Indonesia)
5 Alasan Mengapa Investor Jepang Harus Berinvestasi
5 Alasan Mengapa Investor Jepang Harus Berinvestasi lewat SWF (text)