Tentang Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
Kesepakatan IJEPA mencakup:
Akses pasar yang lebih baik untuk perdagangan barang, jasa, dan investasi
Regulasi yang mencakup kekayaan intelektual dan pengadaan pemerintah
Fasilitas perdagangan yang mengimplementasikan aturan asal, dan pengadaan pertemuan reguler antara Pemerintah Jepang dan Indonesia
Kerja sama ekonomi dan pembangunan kapasitas yang meliputi Industri 4.0, caregiver, dan Proyek Ekonomi Kreatif (inisiatif pengembangan kapasitas untuk pekerja kreatif)
FTA CENTER
Jakarta: Gd. Kementerian Perdagangan Lt.4, Jl.M.I. Ridwan rais No.5,Jakarta Pusat || 021-3858337
Bandung: Gd. Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan, Jl.Pasteur No.27, Bandung || 022-4202773
Surabaya: Gd. Dinas Perindustrian & Perdagangan, Jl.Siwalankerto II/42 || 031-8472373
Medan: Gd. Dinas Perindustrian & Perdagangan, Jl.Putri hijau No.6 || 061-4514648
Makassar: Gd. Dinas Perindustrian & Perdagangan, Jl.Manunggal 22 No.40 || 0411-8915404