Kelonggaran Pelunasan Tunggakan bagi Peserta JKN
Sumber: Kementerian Keuangan
Pada situasi pandemi COVID-19, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak apat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran hanya selama 6 bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan. Apabila masih ada sisa tunggakan, akan diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021.
Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.