PPN sebesar 10% Akan Dikenakan atas Pembelian Produk dan Jasa Digital
Sumber: Kementerian Keuangan
Mulai tanggal 1 Juli 2020, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.