Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Debitur UMKM
Sumber: Kementerian Keuangan
Dalam situasi COVID-19 saat ini, pemerintah mendukung dunia usaha agar bertahan, terutama Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) karena merupakan sektor yang paling terdampak. Subsidi Bunga/Subsidi Margin diberikan kepada debitur UMKM, dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10 miliar.
Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.