JAIPONG

View Original

Mengatasi Ancaman COVID-19 di Berbagai Bidang dan Pemberian THR

Mengatasi Ancaman COVID-19 di Berbagai Bidang (Pemerintah Indonesia)

Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang, disamping dalam rangka pemenuhan prosedur sesuai konstitusi, juga memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah dalam rangka mengatasi ancaman COVID-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.

Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.

Pemberian THR (Kementerian Keuangan)

Jumlah THR yang akan diberikan yaitu untuk ASN Pusat, TNI, Polri sebesar Rp6,775 triliun, untuk pensiunan Rp8,708 triliun, ASN Daerah Rp13,898 triliun.

Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini.